Otoritas Jasa Keuangan menerbitkan POJK Nomor 66/POJK.04/2017 tentang Konsultan Hukum Yang Melakukan Kegiatan Di Pasar Modal agar konsultan hukum yang melakukan kegiatan di pasar modal menjalankan tugasnya secara independen, objektif, dan profesional. POJK Nomor 66/POJK.04/2017 tersebut mengatur mengenai: (a) persyaratan pendaftaran konsultan hukum, (b) prosedur pendaftaran konsultan hukum, (c) keberlakukan surat tanda terdaftar konsultan hukum, (d) kewajiban dan larangan bagi konsultan hukum yang melakukan kegiatan di pasar modal, (d) permohonan penonaktifan sementara sebagai konsultan hukum, (e) pengunduran diri konsultan hukum sebagai profesi penunjang pasar modal dan (f) ketentuan sanksi atas pelanggaran peraturan tersebut.