Dalam suatu kesempatan Presiden Jokowi pernah menyatakan bahwa ada lebih dari 42000 regulasi di Indonesia sekarang ini, mulai dari undang-undang, peraturan pemerintah, Perpres, Peraturan Menteri, Perda Provinsi/, Pergub, Perda Kabupaten/Kota, Perbup sampai Perwali. Coba bayangkan, pusing gak? Pada saat yang sama Presiden menyatakan bahwa regulasi bisa menjadi alat pemerasan. Akibat banyak regulasi, kata Presiden Joko Widodo Indonesia tidak bisa bergerak cepat mengikuti perubahan zaman.
Pernyataan Presiden benar adanya. Hyper regulasi adalah suatu keadaan peraturan perundang-undangan begitu sangat banyak, berlebih dan over regulasi, seperti seseorang yang menderita hypertensi atau over-weight tentu dapat menjadi penyakit dan tidak sehat. Akibat hyper regulasi gerak birokrasi dalam membuat kebijakan menjadi terlambat dan bahkan seringkali terhambat. Pada sisi lain, kebutuhan dunia usaha atas kebijakan yang cepat karena perubahan zaman yang cepat juga menjadi terhambat, akibatnya bisa kalah bersaing. Hyper regulasi sama bahayanya dengan tanpa regulasi, yang mengakibatkan negara kehilangan fungsinya untuk mengontrol dan mengawasi. Yaitu; mengontrol dan mengawasi pertarungan bebas yang dapat menimbulkan persaingan tidak sehat dan permainan curang. Pemilik modal besar dan jaringan yang luas sangat suka dengan deregulasi. Dalam masyarakat dengan tingkat etika yang sangat tinggi masalah yang timbul akibat deregulasi dapat dikurangi, tetapi dalam masyatakat dengan etika rendah, deregulasi dapat menjadi ruang untuk lahirnya kecurangan dan ketidakadilan.
Jadi regulasi seharusnya normal saja, tidak terlalu banyak dan juga tidak boleh tidak ada. Bagi dunia usaha dan industri, tentu saja tetap membutuhkan regulasi, tetapi regulasi yang memberi ruang pada keadilan serta peningkatan produksi. Jangan sampai regulasi apalagi regulasi yang demikian banyak menghambat dan menjadi alat pemerasan sebagaimana sinyalemen Presiden Joko Widodo.
Lalu, apa yang bisa dilakukan oleh Pengusaha untuk keluar dari problem regulasi yang dapat menghambat laju perkembangan dunia usaha, dan terhindar dari kesewenang-wenangan Pejabat dengan alasan regulasi? Para pelaku usaha membutuhkan para Ahli hukum yang memiliki kemampuan untuk memahami Ilmu hukum mengenai kebijakan negara dan kebijakan publik dan memiliki pengalaman dan pemahaman yang multidisplin. Ahli hukum dapat memberikan solusi kebijakan alternatif dan langkah-langkah hukum yang dapat dilakukan untuk mengubah atau membatalkan suatu regulasi. Hal tersebut dapat dilakukan melalui lobby pada Pejabat penentu kebijakan, pressure group, pengawasan oleh DPR atau melalui lembaga peradilan. Kemampuan Ilmu hukum yang mumpuni dengan pendekatan multi displin dan jaringan luas pada birokrasi pemerintah menjadi sangat dibutuhkan. Kantor Hukum Zoelva & Partners dengan pengalamannya yang panjang mengenai Hukum Tata Negara, Hukum Administrasi Negara serta kebijakan publik serta jaringannya yang luas dapat memberikan solusi bagi para pelaku usaha menghadapi hyper regulasi yang merugikan dunia usaha.