MASA JEDA 5 TAHUN BAGI MANTAN TERPIDANA UNTUK MENGIKUTI KONTESTASI PEMILU

Pertanyaan : Perkenalkan Bapak Hamdan Zoelva, nama saya SN. Saya adalah mantan terpidana yang telah selesai menjalani hukuman pidana, dapatkah saya mencalonkan diri menjadi kepala daerah? Jawaban : Terhadap pertanyaan saudara dapat disampaikan bahwa pada pokoknya seseorang yang telah menjalani masa hukuman pidana, dapat mendaftarkan diri menjadi calon kepala daerah dengan ketentuan sebagai berikut : […]